Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Politeknik Transportasi SDP Palembang sebagai Badan Publik wajib untuk menyediakan, memberikan dan melayani permohonan informasi publik yang berada di bawah kewenangan kepada Pemohon Informasi.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi kepada publik. Dengan terbentuknya PPID Politeknik Transportasi SDP Palembang, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.